Kerugian Capai Rp 51 Miliar

Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Rumah Syariah 

Police Line

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah. Sebanyak 32 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 51 miliar."Saat ini kita sudah periksa 32 korban, dengan kerugiannya mencapai Rp51 miliar," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/1/2020).

Sandi menjelaskan, bahwa modus pelaku untuk memperlancarkan aksinya. Pelaku menawarkan rumah dengan harga murah, hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit. "Katanya rumah ini harga murah, tidak pakai riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu checking bank, tidak perlu KPR. Jadi semua nuansa syariah sehingga masyarakat tertarik, mereka tawarkan ya 100 persen murni syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita," ujar Sandi.Properti yang ditawarkan pelaku yakni perumahan multazam Islamic Residence yang letaknya berada di Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Pelaku menjanjikan rumah kepada nasabah akan dibangun pada tahun 2016 lalu. Namun hingga pelaku ditangkap, rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

"Saat ini kami menetapkan satu tersangka yakni M. Sidiq sebagai Direktur Utama. Perumahan multazam Islamic Residence di bawah naungan pengembang PT. Cahaya Mentari Pratama," bebernya. Barang bukti yang diamankan berupa brosur penawaran, bukti transfer korban dan akta Ikatan Jual Beli (IJB) serta kwitansi lainnya."Tersangka M. Sidiq untuk sementara kami jerat pasal penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pasal TPPU. Dalam hal ini kami masih mengembangkan dan mendalami kasusnya," pungkas Sandi. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar